KEPUTUSAN

KETUA STIKES NANI HASANUDDIN MAKASSAR

YAYASAN PENDIDIKAN NANI HASANUDDIN MAKASSAR

NOMOR : 712/BAU/STIKES-NH/VIII/2017

 

Tentang

PERATURAN AKADEMIK

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

NANI HASANUDDIN MAKASSAR

 

MENIMBANG :

  1. Bahwa agar pelaksanaan akademik sesuai dengan kerangka pengembangan pendidikan tinggi dan ketentuan yang berlaku, perlu diadakan penyempurnaan Peraturan Tata Tertib Akademik guna mempersiapkan penciptaan masyarakat ilmiah dalam kampus
  2. Bahwa berhubung dengan hal tersebut dipandang perlu ditetapkan dalam Keputusan Ketua STIKES.

MENGINGAT:

  1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Keputusan Mendiknas No. 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
  5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  6. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  7. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan.
  8. Keputusan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Nani Hasanuddin Makassar Nomor 01/SK/YPNH/VIII/ 2011 tentang Pengangkatan Ketua STIKES Nani Hasanuddin Makassar

MEMPERHATIKAN :

  1. Hasil keputuan rapat pengelola STIKES Nani Hasanuddin Makassar tanggal 7 Agustus 2017 tentang perlunya segera dilakukan revisi peraturan akademik STIKES Nani Hasanuddin Makassar karena beberapa aturan sudah perlu dilakukan perbaikan.

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN Peraturan Akademik STIKES Nani Hasanuddin Makassar

 

PERATURAN AKADEMIK STIKES (Klik untuk ditampilkan)