PENERIMAAN PEGAWAI BARU STIKES NANI HASANUDDIN MAKASSAR

 

 

===========================================================================================================================================

 

Tindak Lanjut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023: Edaran Konversi PAK Dosen

Menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta SE Dirjen Pendis Nomor : B 1320/DJ.I/KP.01/03/2023 tentang Tindak Lanjut Permenpan RB no 1 tahun 2023, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Seluruh dosen Baik DTY maupun DPK wajib menyusun daftar kegiatan dan angka kredit (DUPAK) yang diperoleh terhitung mulai tanggal SK PAK terakhir kenaikan jabatan fungsional atau kenaikan pangkat golongan s.d 31 Desember 2022. Apabila tidak diusulkan sesuai ketentuan, maka angka kredit untuk periode tersebut akan hangus/tidak diakui.
  2. Dupak yang diajukan / dibuat adalah berdasarkan pada kegiatan Tridharma yang dilakukan mulai setelah TMT SK Jabatan Terakhir dan TMT SK Pangkat Golongan Terakhir sampai Tanggal 31 Dsember 2023
  3. Dosen mengunduh dan mengisi pernyataan pada lampiran Form A, B, C, D, E, F dan G pada link unduh berikut : www.stikesnh.ac.id/kepegawaian   Untuk melihat video tutorial Download
  4. Dupak yang telah dibuat oleh Dosen (sebagaimana pada point 1) beserta isian lampiran form yang telah diisi (sebagaiamana pada point 3) dan telah ditanda-tangani oleh Ketua Stikes, kemudian dikumpulkan dalam bentuk File Pdf paling lambat Hari Sabtu 29 April 2023 Jam. 11.00 Wita

Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih